News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 divonis 9 dan 6 tahun penjara.
Jumat, 4 Februari 2022 - 17:14 WIB
Dua Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara
Sumber :
  • antara

Jakarta - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara, sedangkan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah hakim Fazhal.

Putusan itu juga setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta agar Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkraht," ungkap hakim.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Fazhal.

Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Sapta Diharja menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa.

"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan. Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tambah hakim Fazhal.

Dalam perkara ini Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak kemudian memberitahukan Tim Pemeriksa Pajak meminta "fee" dari wajib pajak dengan pembagian adalah 50 persen untuk pejabat struktural yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Rinciannya, pertama, suap sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.

Suap lalu dibagi dua yaitu Rp3,375 miliar untuk Angin dan Dadan sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Kedua, suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016. Namun tim pemeriksa tidak mendapat bagian

Ketiga suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dari 3,5 juta dolar Singapura itu Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura yang lalu dibagi dua sehingga masing-masing menerima 875 ribu dolar Singapura atau Rp8,75 miliar sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura.

Sedangkan Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar.

"Tidak seorang pun saksi dari PT jhonlin Baratama yang dihadirkan dalam persidangan mengakui pemberian 'fee' dimana di persidangan saksi Agus Susetyo tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu Dirut PT Jhonlin Baratama bernama Fahrial sehingga tidak bisa dipastikan suap sebesar 4 juta Singapura atau setara Rp40 miliar adalah berdasar keinginan direksi PT Jhonlin Baratama atau bukan," ungkap hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terhadap vonis tersebut Angin dan Dadan menyampaikan akan pikir-pikir selama 7 hari sedangkan JPU KPK juga pikir-pikir.(chm/ant)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara buka puasa bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2026).
3 Pemain Persebaya yang Paling Diantisipasi Pelatih Persib, Semua dari Lini Serang

3 Pemain Persebaya yang Paling Diantisipasi Pelatih Persib, Semua dari Lini Serang

Bojan Hodak memilih Gali Freitas, Francisco Rivera dan Bruno Moreira sebagai tiga pemain yang paling diantisipasi dari Persebaya. Pemilihan nahkoda Persib atas tiga pemain ini ternyata punya alasan tersendiri. 
Tolak Pensiun? Jon Jones Buka Peluang Tampil di Ajang Bersejarah UFC White House

Tolak Pensiun? Jon Jones Buka Peluang Tampil di Ajang Bersejarah UFC White House

Legenda UFC Jon Jones membuka peluang untuk kembali tampil dengan negosiasi pertarungan di ajang bersejarah UFC White House, meski sebelumnya sempat vakum lama.
Dampak Mengerikan Tewas Ali Khamenei, Kapolri Langsung Lontarkan Pesan Menohok

Dampak Mengerikan Tewas Ali Khamenei, Kapolri Langsung Lontarkan Pesan Menohok

Dampak mengerikan tewas Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Sontak membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lontarkan pesan menohok. 
Ramalan Keuangan Shio Besok, 3 Maret 2026: Babi Paling Hoki, Ayam Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Shio Besok, 3 Maret 2026: Babi Paling Hoki, Ayam Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio besok 3 Maret 2026, memprediksi Shio Babi paling hoki dengan peluang finansial, sementara Shio Ayam wajib waspada agar tak merugi.
Alarm Degradasi! Tottenham Hotspur Kalah Lagi, Posisi Makin Mengkhawatirkan

Alarm Degradasi! Tottenham Hotspur Kalah Lagi, Posisi Makin Mengkhawatirkan

Tottenham Hotspur kembali menelan hasil negatif pada pekan ke-28 Liga Inggris. Bertandang ke markas Fulham FC di Craven Cottage, Minggu (1/3/2026), Spurs takluk dengan skor 1-2.

Trending

Alarm Degradasi! Tottenham Hotspur Kalah Lagi, Posisi Makin Mengkhawatirkan

Alarm Degradasi! Tottenham Hotspur Kalah Lagi, Posisi Makin Mengkhawatirkan

Tottenham Hotspur kembali menelan hasil negatif pada pekan ke-28 Liga Inggris. Bertandang ke markas Fulham FC di Craven Cottage, Minggu (1/3/2026), Spurs takluk dengan skor 1-2.
Dampak Mengerikan Tewas Ali Khamenei, Kapolri Langsung Lontarkan Pesan Menohok

Dampak Mengerikan Tewas Ali Khamenei, Kapolri Langsung Lontarkan Pesan Menohok

Dampak mengerikan tewas Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Sontak membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lontarkan pesan menohok. 
Ramalan Keuangan Shio Besok, 3 Maret 2026: Babi Paling Hoki, Ayam Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Shio Besok, 3 Maret 2026: Babi Paling Hoki, Ayam Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio besok 3 Maret 2026, memprediksi Shio Babi paling hoki dengan peluang finansial, sementara Shio Ayam wajib waspada agar tak merugi.
Cara Unik Pemuda Bantarjati Kota Bogor Bangunkan Sahur Gunakan Alat Drumband

Cara Unik Pemuda Bantarjati Kota Bogor Bangunkan Sahur Gunakan Alat Drumband

Puluhan pemuda RT 03/10 Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor miliki cara unik untuk membangunkan warga pada waktu sahur tiba. Mereka menggunakan alat drumband. 
3 Pemain Persebaya yang Paling Diantisipasi Pelatih Persib, Semua dari Lini Serang

3 Pemain Persebaya yang Paling Diantisipasi Pelatih Persib, Semua dari Lini Serang

Bojan Hodak memilih Gali Freitas, Francisco Rivera dan Bruno Moreira sebagai tiga pemain yang paling diantisipasi dari Persebaya. Pemilihan nahkoda Persib atas tiga pemain ini ternyata punya alasan tersendiri. 
Tolak Pensiun? Jon Jones Buka Peluang Tampil di Ajang Bersejarah UFC White House

Tolak Pensiun? Jon Jones Buka Peluang Tampil di Ajang Bersejarah UFC White House

Legenda UFC Jon Jones membuka peluang untuk kembali tampil dengan negosiasi pertarungan di ajang bersejarah UFC White House, meski sebelumnya sempat vakum lama.
Terima Kasih Iran, Timnas Indonesia Bisa Langsung Lolos Piala Dunia 2026? Begini Peluangnya

Terima Kasih Iran, Timnas Indonesia Bisa Langsung Lolos Piala Dunia 2026? Begini Peluangnya

Benarkah Timnas Indonesia bisa langsung lolos Piala Dunia 2026 menggantikan Iran? Cek ulasan selengkapnya berikut ini.
Selengkapnya

Viral