Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya. Saat ini tiga orang hakim yang diringkus oleh Kejaksaan Agung tengah perjalanan menuju gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/24).
Dari pantauan di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Ahmad Yani Surabaya, sejumlah jaksa tengah menunggu kedatangan tiga hakim yang sudah diamankan di lobby Kantor Kejati Jatim.
Windhu Sugiarto, Kasi Penkum Kejati Jatim saat dikonfirmasi Rabu (23/10/24) pukul 15.00 WIB membenarkan tentang penangkapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung tersebut.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung. Untuk keterangan mendalam nanti pihak Puspenkum Kejagung yang menyampaikan,” terangnya.
Berkaitan dengan jenis perka yang menyebabkan penangkapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh kejaksaan agung pada hari ini dilakukan, Windhu menyampaikan jika penangkapan ini masih terkait kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan sang kekasih, Dini Sera Afrianti yang divonis bebas beberapa waktu lalu. (rpi/aes)
Load more