Selanjutnya pada Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.
"Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ujar Alex.
KPK menduga Ardian meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.
"Diduga ada persyaratan yang diminta oleh tersangka MAN mengenai pemberian uang secara bertahap dimaksud sebagai berikut, yaitu 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, 1 persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur," ujar Alex pula.
Andi Merya memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M Syukur yang juga diketahui LM Rusdianto Emba.
"Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut diduga dilakukan pembagian dimana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131 ribu dolar Singapura setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp500 juta," katanya pula.
Mengenai uang yang diterima oleh Ardian, kata Alex, diduga Ardian aktif memantau proses penyerahannya walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri di antaranya dengan selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan Laode M Syukur.
Load more