"Kami berpegang pada prinsip kehati-hatian, dan bila dirasa bukti selanjut cukup kami pun akan melakukan tindakan paksa kepada pelaku yang dituduhkan tersebut," terangnya.
Penindakan tegas terhadap pelaku rudapaksa terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan dengan memastikan proses hukum yang adil dan hukuman yang setimpal, mengingat kerentanan dan situasi khusus korban.
Pelaku rudapaksa terhadap penyandang disabilitas dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta KUHP. Pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal, penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung pada beratnya kejahatan.(sjo/lkf)
Load more