"Karena mereka meminta pendampingan hukum ke kami sehingga hak-hak penyandang disabilitas yang menjadi korban rudapaksa seperti N perlu diberi perhatian khusus. Kami meminta pada pihak berwajib agar segera memproses pelaku jika dirasa cukup," kata dia.
Pihaknya berharap, kepolisian terutama unit PPA untuk lebih profesional dalam melakukan tindak lanjut dari proses pelaporan ini.
Pihaknya juga mencatat, sudah tiga orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.
Di tempat berbeda, Kanit PPA Polresta Banyumas, Iptu Sigit Harwoko, menjelaskan, kasus rudapaksa yang menimpa N diperlukan penanganan khusus dan intesif.
"Penanganan kasus rudapaksa pada penyandang disabilitas memerlukan pendekatan khusus yang intensif terhadap kebutuhan dan kerentanan korban. Harus melakukan langkah kordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak," terangnya.
Disebutkan hingga kini bukti tambahan dari keterangan saksi korban belum cukup, karena korban yang berkebutuhan khusus.
Sedangkan bukti lain seperti hasil visum telah dikantungi.
Load more