GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Resmi Ditetapkan, Ada 27 Hari Libur: Cek Aturan Ini untuk Mengambil Hak Anda

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025, menetapkan ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga total ada 27 hari libur.
Senin, 14 Oktober 2024 - 22:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah baru saja mengumumkan penetapan jadwal dan aturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sehingga total ada 27 hari libur selama 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada hari ini, tanggal 14 Oktober 2024, telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Rapat penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 itu melibatkan beberapa menteri terkait.

Menurut Muhadjir Effendy, penetapan hari libur ini berfungsi sebagai panduan bagi masyarakat umum, pemerintah, serta sektor swasta dalam menjalankan aktivitas dan program kerja.

Hal ini juga penting untuk acuan penyusunan program kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," tambahnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; serta Plt. Menaker, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang diteken di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang diteken di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

 

Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan, cuti bersama yang telah ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri ini didukung oleh Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

Surat tersebut mengatur tentang pelaksanaan cuti bersama di perusahaan, yang sifatnya fakultatif, alias pilihan. Artinya, cuti bersama bisa disepakati antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan aturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Afriansyah sebagai wakil Kemnaker menambahkan, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang.

Sebaliknya, bagi mereka yang tetap bekerja di hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan mereka akan menerima upah seperti biasa.

"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Afriansyah.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujarnya menegaskan.

Penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mempermudah perencanaan aktivitas bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

Dengan demikian, baik aktivitas bisnis maupun kegiatan pemerintahan bisa tetap berjalan dengan efektif selama 2025. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral