Terkait hal itu, kuasa hukum korban, Zahra Amalia menegaskan pihaknya akan mengajukan banding melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Zahra mengungkapkan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim yang memberikan hukuman lebih ringan pada para terdakwa.
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, karena sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa," ujar Zahra, ditemui wartawan usai sidang.
Menurutnya, jaksa sudah mengambil sikap yang sangat baik dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa.
Namun, hasilnya putusan hakim dinilai merugikan korban karena vonis yang diberikan lebih ringan.
"Jaksa sudah berani ambil sikap yang sangat kami apresiasi kemarin, bahkan tuntutan yang pertama itu pidana mati kepada inisial IS, terus pidana 10 dan 5 tahun," kata dia menambahkan.
Disebutkan pula dalam putusan hakim bahwa tiga pelaku MZ, MS, dan AS akan ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Anak Indralaya, Kabupaten Ogan Hilir dengan hukuman 1 tahun.
Load more