News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Hanya Divonis 10 Tahun Penjara Padahal Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang AA (13) memasuki babak akhir. Namun, para terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Katanya..
Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:55 WIB
IS pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Palembang, tvOnenews.com - Proses peradilan empat terdakwa anak kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang mendapatkan akhirnya memasuki babak akhir

Sebelumnya, peristiwa mengerikan terjadi pada AA siswi SMP di Palembang yang meninggal dunia dan diperkosa oleh empat orang lainnya yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah menjalani proses peradilan, empat terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP Palembang itu divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut pelaku utama IS (16) dengan hukuman mati atas tindakan bejat yang dilakukannya pada AA.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) dituntut jaksa dengan hukuman 5-10 tahun penjara.

Namun, berdasarkan putusan hakim, IS divonis 10 tahun penjara dari tuntutan asalnya hukuman mati.

Selain itu, tiga terdakwa anak lainnya divonis 1 tahun penjara, padahal jaksa menuntut hukuman 5-10 tahun penjara.

Terkait hal itu, kuasa hukum korban, Zahra Amalia menegaskan pihaknya akan mengajukan banding melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Zahra mengungkapkan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim yang memberikan hukuman lebih ringan pada para terdakwa.

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, karena sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa," ujar Zahra, ditemui wartawan usai sidang.

Menurutnya, jaksa sudah mengambil sikap yang sangat baik dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa.

Namun, hasilnya putusan hakim dinilai merugikan korban karena vonis yang diberikan lebih ringan.

"Jaksa sudah berani ambil sikap yang sangat kami apresiasi kemarin, bahkan tuntutan yang pertama itu pidana mati kepada inisial IS, terus pidana 10 dan 5 tahun," kata dia menambahkan.

Disebutkan pula dalam putusan hakim bahwa tiga pelaku MZ, MS, dan AS akan ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Anak Indralaya, Kabupaten Ogan Hilir dengan hukuman 1 tahun.

Menurut Zahra, jika ditempatkan di tempat rehabilitasi maka waktu 1 tahun terlalu singkat.

"Yang kami sayangkan, jika memang harus ada tindakan upaya untuk seperti rehabilitasi, seperti itu, kenapa cuma satu tahun?" ujar Zahra. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT