Sementara dua pelaku lainnya, MF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik pelaku sendiri.
Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.
"Atas laporan dari pihak korban, kami langsung melakukan langkah-langkah seperti menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti," ucapnya.
Wakapolres juga mengatakan usia pihaknya menerima laporan, anggota langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan tidak beberapa lama ketiga pelaku begal berhasil ditangkap.
"Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam (sarana pelaku), satu senjata tajam jenis golok dan satu senjata tajam jenis celurit," ujarnya didampingi Kabag Ops Polres Banjar dan Kasi Humas.
Hasil pemeriksaan sementara, ucap Faisal, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(ant/ree)
Load more