Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi mengatakan bahwa motif pembunuhan ini dipicu hasrat pelaku untuk menguasai harta benda milik korban.
Pasalnya, saat dilakukan penangkapan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone android, cincin, gelang, jam tangan dan parfum yang diduga milik korban masih bersama pelaku.
“Tersangka merupakan teman kencan korban, dari hasil visum juga diketahui korban mendapatkan aksi kekerasan sesual sebelum dibunuh. Leher korban patah dan terdapat ada luka benturan di bagian kepala,” kata Kapolres.
Dikatakan Eko, pelaku hanya membutuhkan waktu selama 20 menit untuk membunuh korban.
Selain itu, jasad korban tidak hanya dianiaya, melainkan tangannya juga diikat, mulut korban disumpal dengan kain, lalu dimasukan ke dalam lemari.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi. Tersangka diancam dengan Pasal pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Eko. (tar/muu)
Load more