Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi anak dari Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa koordinasi dengan LPSK ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus anak Nikita Mirzani ini.
"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dan bersurat kepada LPSK," ucap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
"Ini merupakan bagian dari SOP ya rekan-rekan. Penyelidikan itu nggak berjalan sendiri-sendiri, bekerja sama dengan stakeholder-stakeholder. ini merupakan SOP yang harus dilakukan penyelidik ya," jelasnya.
Ade Ary menjelaskan, perlindungan LPSK ini dibutuhkan lantaran korban (Lolly) masih berstatus sebagai anak.
"Karena dia anak-anak, jadi sebutannya anak korban. Kalau dewasa kan sebutannya korban," terang Ade.
Selain berkoordinasi dengan LPSK, dalam kasus ini polisi juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A).
Saat ini, kata Ade, Lolly tengah berada di rumah aman PPPA. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari UPT PPPA.
"Tim penyelidik juga sudah berkoordinasi dengan UPTP3A dengan membawa anak korban ke rumah aman sesuai rekomendasi UPTP3A," ungkapnya.
"kemudian tim penyelidik sudah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran kementerian PPA UPTP3A terkait penanganan anak korban," pungkasnya.
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi
Adapun, Nikita Mirzani melaporkan kekasih Lolly yaitu Vadel Badjideh terkait dengan Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Laporan itu dilayangkan pada 12 September 2024 lalu. Laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Ia diadukan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dengan Laura Meizani atau Lolly sebagai korban.
"Pasalnya itu di 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak," papar Nurma.
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi.
"Korban melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (rpi/raa)
Load more