Untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian yang berfungsi melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak.
Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.
“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” Ucapnya.
Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun,” Tutup AKP Nguraha (rpi/raa)
Load more