Jakarta, tvOnenews.com - Ada-ada saja kelakuan komplotan maling yang mencuri sejumlah komponen di Tower Base Transceiver Station (BTS) milik Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Akibatnya, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan akibat sejumlah komponoso BTS yang dicuri itu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krisnha Narayana menjelaskan bahwa ketiga pelaku itu mencuri sejumlah komponen yang berfungsi melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak.
Adapun, Krisnha menyebut bahwa para pelaku ternyata adalah pegawai yang bertugas sebagai petugas maintenance tower-tower BTS di beberapa wilayah di jakarta, termasuk Tanjung Priok.
Saat ini, kata Krisnha, ketiga pelaku tersebut telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus tiga tersangka yang mempreteli sejumlah komponen di Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ucap Krisnha, Selasa (24/9/2024).
Krishna membeberkan, ketiga tersangka pencurian komponen BTS tersebut yakni masing-masing berinisial MW, RS, dan S.
"Para tersangka melakukan pencurian komponen BTS yang berdiri di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara pada Kamis, 12 September 2024," ungkap Krisnha.
Lebih jauh, Krisnha menjelaskan kronologi pencurian bermula ketika tower BTS tersebut sedang dalam peremajaan oleh petugas perbaikan.
Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri oleh ketiga pelaku.
Pihak provider pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian pun dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di beberapa tempat berbeda, antara lain disekitar Tanjung Priok, Pademangan dan Karawang.
“Jadi perlu kami sampaikan juga disini dimana para pelaku ini berhasil kita amankan semuanya ketiga orang,” ungkapnya.
Komponen yang mereka curi yakni 1 unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier diangkut dengan menggunakan Mobil Granmax Blindvan Warna Putih.
Untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian yang berfungsi melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak.
Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.
“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” Ucapnya.
Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun,” Tutup AKP Nguraha (rpi/raa)
Load more