Usai Diisukan Bisa Ekspor Pasir Laut, 66 Perusahaan Antre Urus Izin Pemanfaatan Pasir Laut
- istimewa - Antara
"Sesuai PP, DMO harus terpenuhi (sebelum ekspor)," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara MKP Wahyu Muryadi menegaskan sebanyak 66 perusahaan itu masih harus diverifikasi kembali, seperti kapal yang digunakan, calon pembeli, termasuk teknologi yang digunakan nanti.
"Jadi, semuanya dicek. Mereka sudah punya kapal belum, kapalnya kayak apa. Kalau memang kapalnya sewa, mana buktinya, kontraknya, termasuk teknologi yang digunakan di kapal itu. Apakah sudah canggih dalam artian kalau melakukan pembersihan sedimen, jangan sampai malah merusak lingkungan," ujar Wahyu.
Dia menekankan nantinya pihaknya juga terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin.
Bahkan pihaknya juga akan menerjunkan tim saat pelaku usaha melakukan pembersihan sedimentasi laut.
"Nah nanti ada pengawasan dari KKP, ditempatkan orang-orang, tim untuk ikut masuk ke kapal yang kemudian melakukan pembersihan itu. Kemudian ada kapal patrol dari KKP, dari Bakamla. Teknologi satelit juga akan melihat pergerakan kapal-kapal itu. Ini semua dipantau, untuk memastikan tidak boleh terjadi pengrusakan lingkungan," bebernya. (aag)
Load more