Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang Rp2,1 Triliun hasil peredaran narkotika.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial HS yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas IIA.
"Untuk tersangka bernama HS yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara," kata Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu (18/9).
Adapun hasil analisis keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang selama operasi peredaran narkotika itu mencapai Rp2,1 triliun.
"Untuk total aset yang disita dari TPPU oleh HS senilai Rp 221 miliar," ujar Komjen Wahyu.
Load more