Sementara, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang mencurigai HS.
Ditjen Pemasyarakatan selanjutnya melaporkan kecurigaan itu kepada Bareskrim Polri. Polri kemudian menyelidiki HS yang merupakan terpidana hukuman mati.
Hasil penyelidikan, ternyata HS terindikasi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan lainnya.
"Kemudian kami selidiki dan hasilnya HS terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari tahun 2017 hingga 2024 dan telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton," ujarnya. (ant/dpi)
Load more