Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang Rp2,1 Triliun hasil peredaran narkotika.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial HS yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas IIA.
"Untuk tersangka bernama HS yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara," kata Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu (18/9).
Adapun hasil analisis keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang selama operasi peredaran narkotika itu mencapai Rp2,1 triliun.
"Untuk total aset yang disita dari TPPU oleh HS senilai Rp 221 miliar," ujar Komjen Wahyu.
Sementara, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang mencurigai HS.
Ditjen Pemasyarakatan selanjutnya melaporkan kecurigaan itu kepada Bareskrim Polri. Polri kemudian menyelidiki HS yang merupakan terpidana hukuman mati.
Hasil penyelidikan, ternyata HS terindikasi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan lainnya.
"Kemudian kami selidiki dan hasilnya HS terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari tahun 2017 hingga 2024 dan telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton," ujarnya. (ant/dpi)
Load more