Dua bocah perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di rumah kontrakannya di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku adalah DM (26) yang menyiksa dengan cara mencubit, memukul bahkan hingga mengguyur korban.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan bahwa berdasar pengakuan pelaku, dia telah mencubit, memukul, dan membenturkan kedua anak tirinya.
"Secara sepihak pelaku mengakui bahwa telah menganiaya korban 1 dan korban 2 dengan cara memukul para korban dan membenturkan kepala korban ke dinding dan mencubit sekujur tubuh para korban," tutur Fernando, Selasa (17/9/2024).
Fernando menyebut, pelaku menyiksa para korban karena alasan membuat dirinya kesal. Lantaran tak dapat menahan emosinya, akhirnya pelaku menyiksa korban.
"Alasan para korban membuatnya kesal," katanya. (rpi/raa)
Load more