“Benar, saksi-saksi merupakan eks karyawan," jelasnya.
Sementara itu Firdaus menyebutkan dalam peristiwa ini terdapat dua laporan polisi (LP) yang diterima oleh pihak kepolisian. Terlapornya adalah CL yang merupakan bos perusahaan animasi.
"Ada 2 LP. Satu LP di Polda Metro Jaya terkait pidana pengancaman dan satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ucapnya. (ars/dpi)
Load more