Larry menekankan laporan pemalsuan tanda tangan ini agar Bawaslu dapat menindaklanjuti ke KPUD Kaimana sehingga melakukan verifikasi ke DPP PAN.
Pasalnya, pada tanggal 14 September 2024 KPUD Kaimana telah menerima pendaftaran pasangan Hasan-Isyak dan berkas persyaratannya dinyatakan lengkap.
"Saya duga ini mainan di bawah saja karena Bang Zul sendiri tidak mengakui menandatangani. Jadi saya kira Bawaslu bisa minta KPUD jangan cuma verifikasi di DPW saja, tapi langsung ke ketum karena beliau yang tanda tangan", tandas Larry. (saa/nsi)
Load more