Seperti diketahui sebelumnya, telah keluarnya dua Permendag yang diteken Zulkifli Hasan tersebut, ekspor pasir laut adalah aktivitas ilegal selama kurun waktu 20 tahun.
Pelarangan ekspor pasir laut dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 2002 atau di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Penghentian ekspor pasir oleh pemerintah dilakukan karena jadi polemik panas kala itu.
Kala itu, banyak pihak yang kontra dengan ekspor pasir laut karena hanya menguntungkan Singapura. Sementara Indonesia tidak banyak diuntungkan karena harga pasir yang dinilai terlalu rendah.
Belum lagi dampak kerusakan lingkungan, di mana banyak pulau-pulau kecil di Kepualauan Riau (Kepri) hilang kerena terkena abrasi setelah pasirnya dikeruk untuk dikirim ke Singapura.
Kemudian, berdasarkan data yang dihimpun, Sejak 1976 hingga 2002, pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun.
Saat itu, banyak pengusaha tongkang merekayasa data volume ekspor pasir laut. Tujuannya agar bisa mengekspor atau menjual sebanyak mungkin pasir laut berapa pun harganya, tanpa memperhatikan dampak bagi lingkungan.
Bahkan, pasir dari Kepri dijual dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik.
Load more