Ketua Tim Penasihat Hukum CV Venus Inti Perkasa, Andy Inovi Nababan mengaku kecewa terhadap saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak konsisten dalam memberikan pernyataan di persidangan.
“Ada ketidaksesuaian antara informasi yang disajikan di BAP dengan persidangan,” kata dia dalam keterangannya, pada Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, terkait dengan perbedaan angka yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencantumkan angka 60 persen.
Sementara, dalam fakta persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi mengklaim angka 40 persen, dapat dijelaskan bahwa perbedaan ini timbul dari kemungkinan adanya ketidaksesuaian atau perubahan informasi.
“Apakah angka yang benar adalah 60 persen atau 40 persen. Ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan akurasi data,” tegasnya.
Andy juga menambahkan, saat tim kuasa hukum mendesak saksi untuk menjelaskan ketidaksesuaian tersebut, saksi akhirnya setuju untuk mencabut pernyataan yang telah diberikan kepada Jaksa dan kembali pada keterangan yang tercantum dalam BAP.
“Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan saksi bisa berubah dan perlu diperhatikan konsistensinya dalam proses hukum,” tandasnya.
Load more