Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penyelewengan dana PON XXI tahun 2024 yang dilaksanakan di Aceh dan Sumatera Utara.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi, kolaborasi, dan mengecek lokasi penyelenggaraan PON XXI.
“Jadi, yang perlu ditekankan adalah membentuk satgas pendampingan yang melibatkan dari personel Bareskrim, Polda Aceh, dan personel Polda Sumut. Kegiatan satgas ini melakukan pendampingan, monitoring, lalu klarifikasi, terkait permasalahan penyelenggaraan pada kegiatan PON XXI 2024 yang diselenggarakan di Aceh-Sumut,” kata Erdi, di Mabes Polri, pada Jumat (13/9/2024).
“Artinya apa? Dari tim tersebut menyelenggarakan pendampingan atas dugaan pengelolaan anggaran yang akan nantinya terindikasi dengan kegiatan korupsi,” ucapnya.
Sementara itu Erdi mengungkapkan apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan keuangan. Maka Polri siap melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Karena setiap stakeholder yang ada mempunyai kesempatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apa yang disampaikan Bapak Kapolri apabila ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, Polri siap melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Kemudian Erdi mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kegiatan PON XXI agar bisa menginformasikan kepada Polri.
“Kita juga berharap semoga dalam kegiatan- kegiatan pendampingan ini, satgas dapat atau mendapatkan titik terang bagi kita semua untuk bisa menjelaskan apa yang menjadi keluhan-keluhan masyarakat, apa yang menjadi keluhan-keluhan dari pemain atau atlet dan penyelenggara di kegiatan PON saat ini,” jelasnya.
Sekadar informasi, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Dito Ariotedjo berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejagung RI soal dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.
“Kebetulan Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri menjadi Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON dalam Keppres No 24 tahun 2024. Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan. Prinsipnya kita ingin ini menjadi PON yang sukses,” ujar Dito.(ars/muu)
Load more