Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) DPR RI dan pemerintah setuju tidak ada perubahan nama Wantimpres.
Sebelumnya, nama Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan nama itu juga sudah disepakati oleh Baleg DPR dan pemerintah.
Selain nomenklaturnya tidak jadi diubah menjadi DPA, mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja mengusulkan agar ada tambahan diksi ‘Republik Indonesia (RI)’ sehingga menjadi ‘Wantimpres RI’.
"Silakan dari pemerintah. Meskipun usulannya mengubah itu, tetapi ada perkembangan diskusi," kata Ketua Panja RUU Wantimpres Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
"Kami setuju Pak ketua ditambah Republik Indonesia tadi," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sebagai perwakilan pemerintah.
"Setuju ya. Dibungkus nih?" Tanya Awiek.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Load more