Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Adapun revisi tersebut tertuang di dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan bahwa revisi dua Permendag tersebut adalah usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanag Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” jelas dia, dalam keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebagaimana ekspor pasir laut termaktub di dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.
Isy berpendapat bahwa pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuknkepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Sebagai informasi, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Load more