Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membebaskan 13 negara dan sosok-sosok tertentu di Singapura dari kewajiban memiliki visa saat berkunjung ke Indonesia.
Kebijakan itu dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Perpres itu ditetapkan dan diundangkan pada Kamis (29/8).
Ada dua subjek bebas visa dalam perpres terbaru yang menggantikan Perpres 21/2016 tersebut.
Pertama, warga negara asing yang berasal dari 13 negara yang sudah ditentukan.
Kedua, pemegang izin tinggal tertentu dari pemerintah Singapura.
"Subjek bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 95 Tahun 2024, dikutip Minggu (1/9/2024).
Subjek bebas visa tetap harus masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Load more