Ikuti Perintah Pusat, KPU Jakarta Pedomani Putusan MK Soal Pendaftaran Cagub dan Cawagub di Pilkada
KPU Jakarta mengkonfirmasi akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:20 WIB
Sumber :
- tvOneNews/Aldi Herlanda
"Setuju," jawab peserta rapat.
Selanjutnya, Doli pun mengetuk palu dan langsung membacakan kesimpulan atau keputusan daripada Rapat Dengar Pendapat tersebut.
"Cuma satu kesimpulannya, Komisi II DPR bersama dengan Menkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau RPKPU, rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," ucap Doli.
"Bisa kita setujui?," tanya dia kepada para peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta sambil pengetokan palu oleh Pimpinan rapat. (aha/iwh)
Load more