"Kalau dibilang itu kecelakaan itu tidak masuk akal, dan tidak ada logika. Dari hasil autopsi, dari visum, dan dari barang bukti sepeda motor, itu tidak ada kesesuaian untuk kecelakaan," katanya.
Pitra menegaskan bahwa anak kliennya, Eky tewas karena dibunuh. Bahkan sebuah pembunuhan berencana bukanlah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
"Inikah pembunuhan berencana, pembunuhan yang direncanakan. Putusan hakim itu konsisten itulah pembunuhan berencana," tegasnya.
Pitra mempersilakan para narapidana melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam.(muu)
Load more