Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Iptu Rudiana Pitra Romadona membantah keras jika anak kliennya, yakni Eky bukan peminum dan pemakai obat-obatan terlarang.
Sebelumnya, muncul dugaan jika Eky mabuk-mabukan di malam kematian, sehingga muncul dugaan jika Eky meninggal akibat kecelakaan karena terpengaruh minuman keras.
Selain itu berdasarkan pengakuan teman dekat Eky, yakni Fransiskus Marbun, Eky merupakan seorang peminum bahkan pemakai obat-obatan terlarang.
Menanggapi hal itu, kepada tvOne, Pitra mengingatkan Fransiskus Marbun teman dekat almarhum Eky, agar tidak asal memberikan keterangan.
"Yang pertama saya ingin sampaikan kepada teman dia, agar jangan asal bunyi, karena kita berpatokan kepada data, bukti dan fakta yang ada," kata beberapa waktu lalu.
Pitra menegaskan, almarhum Eky sebelumnya sudah dua kali diperiksa fisik, baik dari luar maupun dari dalam.
"Visum juga telah dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2016," katanya.
Bahkan menurutnya, untuk memperkuat adanya pembunuhan, penyidik telah melakukan eksumasi atau pembongkaran makam Eky untuk dilakukan autopsi.
"Hasil autopsi itu tidak ditemukan adanya minuman keras dan katanya obat-obat yang disampaikan temannya itu," katanya.
"Seumpamanya dia meminum minuman keras dan obat-obatan lainnya, tentunya akan ditemukan pada waktu autopsi yang hasil eksumasi tanggal 6 September," ungkapnya.
"Saya curiga mereka (Frans) ini diciptakan, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seumpamanya tuduhan itu seperti yang mereka sampaikan oleh yang mengaku temannya itu terbukti tentu setelah autopsi itu akan ditemukan itu (bukti)," tambahnya.
Menurut Pitra, harusnya Frans menyampaikan hal itu kepada penyidik bukan malah berkoar-koar dan menyesatkan publik.
"Kalau dibilang itu kecelakaan itu tidak masuk akal, dan tidak ada logika. Dari hasil autopsi, dari visum, dan dari barang bukti sepeda motor, itu tidak ada kesesuaian untuk kecelakaan," katanya.
Pitra menegaskan bahwa anak kliennya, Eky tewas karena dibunuh. Bahkan sebuah pembunuhan berencana bukanlah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
"Inikah pembunuhan berencana, pembunuhan yang direncanakan. Putusan hakim itu konsisten itulah pembunuhan berencana," tegasnya.
Pitra mempersilakan para narapidana melakukan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam.(muu)
Load more