Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menjadikan tantangan besar bagi jajaran pemerintah dan masyarakat untuk mampu melaksanakannya serta menjadi wajib hukumnya bagi badan publik untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, untuk memaksimalkan peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat, maka perlunya merancang aksi perubahan sebagai salah satu langkah inovasi dari pemimpin administrator untuk mewujudkan SEPEDA PERANG itu sendiri,” ujar Fadil.
Fadil juga mengatakan tujuan dari aksi perubahan ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui SEPEDA PERANG.
“Adapun tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang adalah,” katanya.
Ia menerangkan tujuan jangka pendek SEPEDA PERANG yakni terwujudnya peningkatan data pengunjung website Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Sementara, tujuan jangka menengah yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta tujuan jangka panjang, terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Load more