“Yang saya tahu partai non parlement ini sudah berkoalisi namanya koalisi partai non parlement dan sudah menyatakan sikap mendukung kang Jaro Ade dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ini,” imbuh Bang Yus.
Dia menambahkan, yang terpenting adalah dalam klausul Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berlaku sejak ditetapkan, artinya saat ini pun putusan MK sudah berlaku.
“Tinggal kemudian KPU memperbaharui atau merevisi PKPU terkait dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor, karena bagaimanapun peraturan KPU merupakan landasan teknis dalam mekanisme pencalonan, dan harus segera dilakukan karena masih ada waktu beberapa hari lagi,” paparnya.
Kendati demikian, calon bupati satu-satunya dari Partai Golkar yang juga putra asli kelahiran Cileuksa, Sukajaya itu tidak membuat Jaro Ade jumawa dan sombong.
Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh dan menghormati putusan MK.
“Alhmdulillah kita beryukur kepada Allah Tuhan yang maha segalanya, dengan segala keredahan hati berharap Partai Golkar terus berkomunikasi dengan partai KIM dan di luar KIM untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan membangun Kabupaten Bogor untuk mensukseskan visi misi pemerintahan Bapak Prabowo dan bapak Gibran 5 tahun ke depan,” pungkas Jaro Ade.(lkf)
Load more