Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK itu menyangkut ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Hendarsam, putusan MK itu baru bisa berlaku pada Pilkada 2029.
"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," kata Hendarsam kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Hendarsam menuturkan, saat ini tahapan Pilkada 2024 sudah berlangsung dan masih menggunakan ketentuan lama sebelum adanya putusan MK.
Ia menambahkan, jika putusan MK berlaku untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi kegaduhan hukum.
"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujar dia.
Load more