MK Sahkan Gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora: Meski Tak Punya Kursi di DPRD, Parpol Bisa Usung Cagub di Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:03 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya," bunyi putusan MK.(lkf)
Load more