News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Sahkan Gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora: Meski Tak Punya Kursi di DPRD, Parpol Bisa Usung Cagub di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:03 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. 

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon.

Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

tvonenews

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK juga menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK menambahkan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," demikian keterangan MK.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," sambungnya.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1).

MK lalu mengubah pasal tersebut.

"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," lanjut MK.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK mengabulkan sebagian gugatan.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Keluarga Tolak Putusan Polisi Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu, Ini Alasannya

Keluarga Tolak Putusan Polisi Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus tewasnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan.
Buntut Komedi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Bakal Diperiksa Polisi Terkait Hal Ini

Buntut Komedi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Bakal Diperiksa Polisi Terkait Hal Ini

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap aktor sekaligus komedian Indonesia, Pandji Pragiwaksono terkait materi Stand Up Comedy 'Mens Rea'.
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, memastikan pemain anyar Antoine Semenyo masuk dalam daftar skuad untuk menghadapi Exeter City pada putaran ketiga Piala FA 2025/2026. Pertandingan tersebut akan berlangsung di Stadion Etihad, Sabtu (10/1/2026).
Persebaya Surabaya Siaga! Bernardo Tavares Beberkan Senjata Rahasia Malut United

Persebaya Surabaya Siaga! Bernardo Tavares Beberkan Senjata Rahasia Malut United

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menaruh kewaspadaan tinggi terhadap kekuatan Malut United jelang duel pekan ke-17 Super League 2025/2026.
Kapan John Herdman Tiba di Indonesia unuk Nahkodai Timnas Indonesia? Catat Tanggalnya

Kapan John Herdman Tiba di Indonesia unuk Nahkodai Timnas Indonesia? Catat Tanggalnya

Jadwal kedatangan John Herdman akhirnya dijawab langsung oleh Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji. Ia memastikan pelatih baru Timnas Indonesia itu

Trending

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, memastikan pemain anyar Antoine Semenyo masuk dalam daftar skuad untuk menghadapi Exeter City pada putaran ketiga Piala FA 2025/2026. Pertandingan tersebut akan berlangsung di Stadion Etihad, Sabtu (10/1/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
BREAKING NEWS! Air Terus Naik, Banjir Kepung Desa Sambiroto Tayu Pati Malam Ini

BREAKING NEWS! Air Terus Naik, Banjir Kepung Desa Sambiroto Tayu Pati Malam Ini

Banjir menerjang Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam. Air bah meluap setelah Sungai Tayu tak mampu menampung debit air akibat hujan deras.
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT