"Kami pastikan hingga saat ini setiap distribusi kemaslahatan tidak menggunakan dana setoran awal haji," kata Fadlul dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8).
Fadlul menjelaskan bahwa pembangunan Kampung Haji Sukabumi senilai Rp8 miliar itu menggunakan Nilai Manfaat atau Pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh BPKH.
Hal itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa seluruh Nilai Manfaat DAU akan dikembalikan kepada umat dalam bentuk kegiatan kemaslahatan.
"Hanya menggunakan dana abadi umat, dan itu pun tidak menggunakan pokok dari dana abadi umat, tapi menggunakan hasil atau nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji di dana abadi umat," ujar Fadlul. (dpi)
Load more