"Tidak semua dari 84 orang Timwas yang menggunakan visa petugas haji merupakan anggota DPR RI. Bahkan ada 32 pihak ektsternal seperti content creator, media, dokter, penulis yang khusus menulis kritik tanpa data, bahkan keluarga oknum anggota DPR RI," ujar Donny.
Peraturan DPR RI tentang kode etik juga mengatur seputar perjalanan dinas anggota Dewan.
Dalam pasal 10 ayat (3), anggota DPR dilarang membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas.
“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan Cak Imin juga memasukkan istri dalam Timwas pada tahun2 sebelumnya, Aparat Penegak Hukum terutama KPK-RI, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sudah bisa melanjutkan ke penyidikan dari data-data yang kami lampirkan ini,” terang dia.
Selama seminggu terakhir, DPP NCW meneliti lebih dalam dugaan KKN oknum anggota DPR-RI yang getol membuat Pansus Angket Haji, karena banyak pengaduan masyarakat (dumas) masuk ke kotak pengaduan DPP NCW terkait kebobrokan oknum dewan AMI selama menjadi Timwas Haji.
“Jika kasus kardus duren susah ungkap bukti-buktinya, tapi dugaan KKN Cak Imin bawa istri dan gunakan fasilitas negara sedikit lagi bisa diproses oleh APH. Kami sangat yakin APH mau tanggapi dumas yang masuk ke DPP NCW ini,” pungkas Donny.
Tingginya dinamika terkait Pansus Angket Haji, DPP NCW justru lebih banyak menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan KKN penyalahgunaan wewenang Timwas Haji pasca terbentuknya Pansus Hak Angket Haji yang diinisiasi oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin ini.
Load more