Setelah Diseret ke KPK, Kini Cak Imin Dilaporkan ke Kejagung dan Bareskrim Polri, Ini Kasusnya
- Istimewa
“Jika kasus kardus duren susah ungkap bukti-buktinya, tapi dugaan KKN Cak Imin bawa istri dan gunakan fasilitas negara sedikit lagi bisa diproses oleh APH. Kami sangat yakin APH mau tanggapi dumas yang masuk ke DPP NCW ini,” pungkas Donny.
Tingginya dinamika terkait Pansus Angket Haji, DPP NCW justru lebih banyak menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan KKN penyalahgunaan wewenang Timwas Haji pasca terbentuknya Pansus Hak Angket Haji yang diinisiasi oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin ini.
“Aduan terkait penyalahgunaan wewenang oknum aggota Timwas Haji bayak sekali ke kami. Namun, Kami DPP NCW menghargai hak jawab dari para politisi PKB membela Ketumnya, tapi jika dugaan dan bukti-buktinya memang kuat, semestinya Cak Imin ini tinggal minta maaf dan kembalikan uang negara yang digunakan istrinya. Kalau masalah hukum selanjutnya biar APH yang menindaklanjuti,” ujar Donny.
Waketum DPP NCW memaparkan bukti-bukti yang didapatkan dari dumas yang masuk ke DPP NCW dan informasi valid dari jaringan aktivis di Senayan terkait dugaan KKN oknum anggota dewan yang terlibat Pansus Angket Haji yang disinyalir memiliki masa lalu sebagai terduga suap dan korupsi.
“Info ini dari ‘orang dalam’ di DPR-RI lho, kami duga ‘wishle blower’ ini mulai muak dengan kelakuan oknum dewan yang suka ‘lempar batu sembunyi tangan’, sekarang ‘kena batunya sendiri’,” seloroh Donny menyebutkan sumber dumas yang masuk ke NCW.
DPP NCW juga mengungkap adanya informasi yang masuk yang menyampaikan bahwa setiap anggota Timwas Haji diduga mendapatkan biaya perjalanan dinas USD23.000 atau setara dengan Rp370 juta per orang.
Dalam pelaksanaan haji pun, Timwas Haji juga mendapatkan fasilitas VVIP dalam segala hal mulai dari tempat tinggal, maktab haji khusus atau maktab 111, pelayanan dan fasilitas perjalanan yang mewah.(lkf)
Load more