Khususnya dalam kasus pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran yang kemudian dilaporkan dr Theresia Kaunang.
"Pelanggaran itu secara hukum sudah diadili di Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) yang isinya Rektor Unsrat kalah telak. Theresia Kaunang menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027," kata Ronald.
Dalam aksi unjuk rasa itu, KOMITs diterima Iwan Kurniawan yang mewakili pimpinan MA dan menerima aspirasi yang disampaikan KOMITs.
"Perkara ini sudah kami terima, dan masukan yang terang benderang sehingga bisa diambil keputusan oleh majelis hakim," ucapnya.
Diketahui, Rektor Unsrat sempat mengajukan banding di PTUN, namun hakim malah menguatkan putusan terdahulu. Tidak puas dengan putusan banding, Rektor Unsrat mengajukan kasasi, saat ini status kasasi masih di meja Mahkamah Agung.
Berikutnya, kontroversi kuota Fakultas Kedokteran dimana menurut sumber resmi Unsrat, Rektor Berty diduga mengetahui dan membiarkan praktek penambahan kuota tersebut.
Dengan diambil dari jatah daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) seperti Papua dan Papua Barat, serta anak-anak TKI dimanfaatkan oknum pimpinan Unsrat.(lkf)
Load more