Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan massa dari Koalisi Masyarakat Indonesia untuk Transparans (KOMITs) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Aksi unjuk rasa ini mendesak MA menolak Kasasi yang diajukan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Bertie Sompie terkait kasus yang saat ini sedang menjerat dirinya.
Dalam aksi itu, KOMITs membawa sejumlah spanduk besar berisi sejumlah tuntutan.
Diantaranya “Tolak Kasasi Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Berty Sompie di MA”, “Lindungi MA dari Intervensi Kasus Unsrat Manado”. Lalu, “Tangkap dan Adili Rektor Unsrat”, dan Rektor Unsrat Langgar Statuta”.
Kemudian, “Pengadilan TUN Tingkat Pertama: REKTOR KALAH, Pengadilan TUN Tingkat Banding: REKTOR KALAH, Kasasi di MA: REKTOR??”. “Pelantikan Dekan Kedokteran LANGGAR STATUTA, Perlantikan Dekan FKM LANGGAR STATUTA, Pelantikan Warek Bid III LANGGAR STATUTA”.
Juru Bicara KOMITs, Ronald menyampaikan Petisi yang isinya adalah menolak kasasi Rektor Unsrat Manado Bertie Sompie. Dan, bongkar konspirasi Rektor Unsrat Bertie Sompie terkait Penerimaan Program Dokter Spesialis (PPDS).
"KOMITs juga mendesak aparat penegak hukum agar menangkap dan mengadili Rektor Unsrat Manado, Berty Sompie. Lalu mendesak pemerintah untuk membongkar kejahatan yang dilakukan Rektor dan Ketua Senat Unsrat Manado Ralp Kairupan," kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
"Keduanya diduga terlibat dalam kecurangan PPDS, infonya ada intervensi dari Rektor, Ketua Senat dan Dekan Fakultas kedokteran. Hal tersebut berujung dengan pemanggilan oleh pihak rektorat kepada Kepala Bagian Bedah dan Kaprodi Bedah Unsrat," sambung dia.
Terakhir, mendesak agar mengusut tuntas keterlibatan Rektor Unsrat Manado, Berty Sompie terkait Ujian Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
"Yang sangat rawan adalah penukaran soal ujian jalur mandiri dimana soal yang berjumlah 3.000 diganti soal berjumlah 180," ujar Ronald.
Menurut KOMITs, terdapat tiga alasan paling rasional yang memungkinkan jabatan Rektor UNSRAT layak dicopot oleh Mendikbuderistek.
"Tiga alasan itu bersifat pelanggaran krusial yang menyebabkan rusaknya marwah perguruan tinggi," ucap Ronald
Pertama, menurut Ronald, pelanggaran statuta dimana Rektor Unsrat secara terang benderang melakukan pelanggaran statuta.
Khususnya dalam kasus pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran yang kemudian dilaporkan dr Theresia Kaunang.
"Pelanggaran itu secara hukum sudah diadili di Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) yang isinya Rektor Unsrat kalah telak. Theresia Kaunang menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027," kata Ronald.
Dalam aksi unjuk rasa itu, KOMITs diterima Iwan Kurniawan yang mewakili pimpinan MA dan menerima aspirasi yang disampaikan KOMITs.
"Perkara ini sudah kami terima, dan masukan yang terang benderang sehingga bisa diambil keputusan oleh majelis hakim," ucapnya.
Diketahui, Rektor Unsrat sempat mengajukan banding di PTUN, namun hakim malah menguatkan putusan terdahulu. Tidak puas dengan putusan banding, Rektor Unsrat mengajukan kasasi, saat ini status kasasi masih di meja Mahkamah Agung.
Berikutnya, kontroversi kuota Fakultas Kedokteran dimana menurut sumber resmi Unsrat, Rektor Berty diduga mengetahui dan membiarkan praktek penambahan kuota tersebut.
Dengan diambil dari jatah daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) seperti Papua dan Papua Barat, serta anak-anak TKI dimanfaatkan oknum pimpinan Unsrat.(lkf)
Load more