ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
NCW Tambah Data Laporan Dugaan Korupsi Cak Imin dan Istri ke KPK.
Sumber :
  • Istimewa

Cak Imin dan Istrinya Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya

National Corruption Watch (NCW) kembali laporkan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) beserta istrinya, Rustini Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin, 12 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - National Corruption Watch (NCW) kembali melaporkan Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin beserta istrinya, Rustini Muhaimin Iskandar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/8/2024).

NCW membawa data lengkap beserta daftar nama terkait dugaan korupsi Timwas Haji DPR RI yang melibatkan Cak Imin dan istrinya.

Laporan NCW ini menambah panjang daftar pelaporan Cak Imin di KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pasal 3 bab 2 terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan keluarga, serta pelanggaran kode etik DPR pasal 10 mengenai perjalanan dinas dan penyalahgunaan wewenang.

Wakil Ketua Umum NCW, Doni Manurung, mengungkapkan laporan mereka kali ini disertai dengan Daftar Timwas Haji DPR RI tahun 2022, 2023, dan 2024.

Dari laporan tersebut, terungkap ternyata selama tiga tahun terakhir, nama Rustini tercatat sebagai anggota Timwas Haji DPR RI.tvonenews

Baca Juga

Selain itu, NCW juga membawa daftar laporan pertanggungjawaban (LPJ) Timwas Haji tiga tahun terakhir, di mana untuk tahun 2023 masih berupa draf dan belum dipublikasikan di situs web DPR RI.

Dia mengaku pihaknya mencatat adanya pemborosan anggaran yang signifikan dalam proses pengawasan Haji oleh DPR RI selama tiga tahun terakhir. 

"Ada 80 orang yang berangkat, termasuk staf, istri, media, dokter, dan konten kreator, di mana masing-masing orang menerima pembiayaan sebesar 23.000 dolar," ujar Doni.

NCW berharap KPK segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap Cak Imin dan istrinya terkait dugaan korupsi dalam Timwas Haji DPR RI 2024.

"Kami berharap KPK segera memanggil Cak Imin dan Ibu Rustini untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan secepatnya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, buka suara soal laporan yang diajukan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Tim Pengawas Haji DPR 2024.

Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar.

Laporan tersebut awalnya diajukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, yang mengungkapkan Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Musyanto juga menyebutkan tindakan ini bertentangan dengan kode etik DPR RI nomor 1 tahun 2015.

Dalam menanggapi laporan ini, MKD DPR RI segera mengambil langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPR RI.

Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjend DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu.

Verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

MKD DPR RI juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7.

Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain.

Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjend DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No. 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," ungkap Nazaruddin Dek Gam.

Nazaruddin menegaskan klarifikasi yang dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. 

"MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, orang yang melaporkan Cak Imin ke MKD tidak mengerti regulasi. Sehingga, dia menilai, laporan tersebut adalah hal yang aneh.

“Ya aneh, dia nggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya. Lho beliau pimpinan DPR baca PMK nomor 164 tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua," kata Cucun di Mabes Polri, Senin (5/8/2024).

Kendati demikian, Cucun mengatakan, melaporkan adalah hak bagi setiap orang. Nantinya, biar MKD yang mengkaji laporan-laporan tersebut.

"Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya," katanya.

Dia pun menjelaskan, istri Cak Imin berangkat sesuai dengan prosedur dengan sudah mengantongi visa sebagaimana harusnya.

“Visa kan visa haji tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” terang dia.

Cak Imin Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Cak Imin dilaporkan lantaran membawa sang istri saat bertugas sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

Adapun laporan terhadap Cak Imin itu dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, Senin, 5 Agustus 2024.

Musyanto mengatakan dengan mengajak istri, Cak Imin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik, itulah itu yang kami laporkan," kata Musyanto di kantor MKD, Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat.(lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sungai Cisadane, Pelaku Sempat Lakukan...

Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sungai Cisadane, Pelaku Sempat Lakukan...

Viral di media sosial video penemuan jasad seroang pria hanyut di aliaran Sungai Cisadane kawasan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (24/4/2025).
Alasan Pelaku Sayat Jari Korban Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kota Tangerang

Alasan Pelaku Sayat Jari Korban Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kota Tangerang

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus tewasnya pria bernama Al- Bashar (32), yang mayatnya dimasukan dalam karung dan dibuang oleh pelaku bernama Nana alias Ragil (23) di pinggir Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Baleg Protes UU MD3 Digugat ke MK Agar DPR RI Tak Gelar Rapat di Hotel

Baleg Protes UU MD3 Digugat ke MK Agar DPR RI Tak Gelar Rapat di Hotel

Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terungkap, Alasan Bareskrim Tak Menahan Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Terungkap, Alasan Bareskrim Tak Menahan Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sambil Menangis, Lisa Mariana Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil Jawab Begini saat Ditanya Tetangga Mana Bapak Anaknya: Aku Selalu Bilang Bapaknya di Pelayaran

Sambil Menangis, Lisa Mariana Diduga Selingkuhan Ridwan Kamil Jawab Begini saat Ditanya Tetangga Mana Bapak Anaknya: Aku Selalu Bilang Bapaknya di Pelayaran

Lisa Mariana (LM) diduga selingkuhan Ridwan Kamil (RK) jawab begini saat ditanya di mana bapak anaknya. Sebelumnya, Lisa Mariana mengaku kesulitan lantaran hamil tanpa ditemani siapapun kecuali ibunya.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS Kominfo, Kejari Jakpus Kantongi Identitas Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PDNS Kominfo, Kejari Jakpus Kantongi Identitas Tersangka

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2020-2024.

Trending

Justin Hubner Segera Debut di Liga Inggris Bersama Tim Senior Wolves Lawan Leicester City? Ini Buktinya 

Justin Hubner Segera Debut di Liga Inggris Bersama Tim Senior Wolves Lawan Leicester City? Ini Buktinya 

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner segera debut di Liga Inggris bersama tim senior Wolverhampton Wanderers melawan Leicester City?
Sopir Taksi Jadi Korban Pencurian dan Dibunuh di Kabupaten Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap!

Sopir Taksi Jadi Korban Pencurian dan Dibunuh di Kabupaten Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap!

Seorang sopir taksi online berinisial MR (35) menjadi korban pencurian dan pembunuhan. Mayatnya dibuang di Kali Baru kawasan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (24/4/2025).
Terlibat Tawuran, Belasan Pelajar di Bandung Barat Sungkem ke Orangtuanya

Terlibat Tawuran, Belasan Pelajar di Bandung Barat Sungkem ke Orangtuanya

Polsek Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat mengamankan sebanyak 17 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terlibat tawuran  antar pelajar.
Resmi Dikenalkan, Fox Lite Hotel Majalaya Bandung Dorong Potensi Daerah ke Masyarakat

Resmi Dikenalkan, Fox Lite Hotel Majalaya Bandung Dorong Potensi Daerah ke Masyarakat

The Ascott Limited (Ascott), unit bisnis perhotelan yang dimiliki sepenuhnya oleh CapitaLand Investment (CLI) memperkenalkan Fox Lite Hotel Majalaya Bandung.
Dihujat Gara-Gara Selalu "Pamer" Foto Lama Ketimbang Foto Baru, Lisa Mariana: Aku Belum Siap Di-Body Shaming

Dihujat Gara-Gara Selalu "Pamer" Foto Lama Ketimbang Foto Baru, Lisa Mariana: Aku Belum Siap Di-Body Shaming

Dihujat gara-gara selalu memamerkan foto lamanya ketimbang foto terbaru dirinya, Lisa Mariana (LM) mengaku belum siap di-body shaming. 
Benarkah Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Buntut Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana? Begini Jawaban Kuasa Hukum Kang Emil

Benarkah Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Buntut Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana? Begini Jawaban Kuasa Hukum Kang Emil

Suami anggota DPR RI Atalia Praratya sekaligus mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi sorotan tajam publik usai muncul dugaan perselingkuhan dengan seorang model majalah dewasa bernama Lisa Mariana.
Media Korea Selatan Sebut Timnas Indonesia Benar-benar Gila Usai Shin Tae-yong Dipecat, Langkah Naturalisasi Pemain ke Piala Dunia 2026 Diungkit

Media Korea Selatan Sebut Timnas Indonesia Benar-benar Gila Usai Shin Tae-yong Dipecat, Langkah Naturalisasi Pemain ke Piala Dunia 2026 Diungkit

Salah satu media Korea Selatan kembali mengungkit perbuatan Timnas Indonesia kepada pelatih Shin Tae-yong. Naturalisasi jelang Piala Dunia 2026 jadi omongan...
Selengkapnya

Viral