Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan PT. Angkasa Pura Logistik kepada PT. Isamu Lestari, Hakim meminta PT. Isamu membayar ganti kerugian yang di alami PT. Angkasa Pura Logistik.
Hal tersebut diucapkan majelis hakim dalam sidang putusan dalam perkara Nomor. 62/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst Antara PT. Angkasa Pura Logistik sebagai Penggugat melawan PT. Isamu Lestari sebagai Tergugat, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Dibungur, Jakarta pusat, beberapa hari lalu.
Dalam hal ini juga Kuasa Hukum PT. Angkasa Pura Logistik Ahmad Fatoni dari kantor hukum AFP Law Firm mengucapkan Syukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah gugatan yang kami lakukan kepada PT. Isamu dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat, yang inti amar putusannya adalah mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada penggugat dan meminta tergugat membayar ganti kerugian kepada penggugat," ucap pengacara sekaligus politisi tersebut, Ahmad Fatoni.
Lanjut Ahmad Fatoni menyampaikan, bahwa ini merupakan suatu prestasi buat kantor hukum kami AFP Law Firm yang telah memenangkan perkara ini, dan suatu kebanggaan buat AFP Law Firm telah berkontribusi membantu memberikan ruang melalui mekanisme gugatan perdata ini untuk dapat memaksimalkan potensi pendapatkan negara.
"Dalam hal ini pendapatan PT. Angkasa Pura Logistik, jika PT. Isamu melaksankan putusan pengadilan dengan membayarkan kerugian yang dialami klien kami, karena kita ketahui bersama PT. Angkasa Pura Logistik ini merupakan anak usaha BUMN, sehingga dengan dimenangkannya gugatan ini oleh kami, maka hal tersebut memberikan ruang dan potensi pendapatan negara melalui PT. Angkasa Pura Logistik," beber Ahmad Fatoni.
Bahkan dia katakan, kemenangan ini juga, tidak lepas dari support team legal dari PT. Angkasa Pura Logistik.
"Khususnya pak Agyl Chandra Kusuma Feryne Selaku Division Head yang selalu komunikatif berdiskusi dengan tim kuasa hukum memberikan data-data yang diperlukan guna untuk pembuktian dipersidangan,” ujar Ahmad Fatoni.
Kemudian Ahmad Fatoni menambahkan, bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada alasan bagi PT. Isamu Lestari tidak melaksankan kewajiban Kepada PT. Angkasa Pura Logistik, karena semua telah tercantum dalam PKS antara PT. Isamu dan PT. Angkasa Pura Logistik.
Sementara, Kuasa Hukum dari PT Isamu Lestari, Feri kurniawan menyampaikan, bahwa pada prinsipnya dirinya adalah advokat yang diberikan kuasa oleh PT. Isamu.
"Hal ini tak lain untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dan klien saya merupakan perusahaan yang ber-ikhtikad baik."
"Baik dibuktikan pada proses perkara a quo saya selaku kuasa selalu hadir dalam setiap agenda sidang yang di lakukan di pengadilan negeri jakarta pusat. Bahwa, klien saya merupakan perusahaan yang tunduk pada peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan dalam perkara a quo yang telah diputus oleh pengadilan negeri jakarta pusat," ucapnya.
Terhadap gugatan PT. Angkasa Pura Logistik itu, kata dia, kliennya telah diputuskan oleh hakim dengan berbagai pertimbangan.
"Sehingga dikabulkan sebagian, dan terhadap putusan itu klien saya akan tunduk dan menjalankan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Feri kurniawan.
(aag)
Load more