Menurutnya, meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 masih bisa dikatakan sejalan (relate) dengan kondisi saat ini, namun tidak bisa dipungkiri bahwa di dunia usaha telah terjadi banyak pembaruan.
"Khususnya di sisi peralatan, bahan bangunan, dan teknologi. Perundangan yang saat ini, sifatnya masih general sedangkan setelah 50 tahun berjalan, terjadi spesifikasi. Maka regulasi pun butuh adanya spesifikasi untuk mengikuti perkembangan," ujar Etria.
Meski begitu, Etria yang telah menangani pelatihan K3 selama lebih dari 5 tahun mengatakan bahwa regulasi ini masih terbilang efektif.
Terutama bagi perusahaan yang memiliki risiko tinggi, dalam hal merespon kondisi melalui emergency response plan (ERP) dan emergency response team (ERT).
Hal tersebut diterapkan Etria kepada salah satu kliennya baru-baru ini, yakni PT.
Guna Tesuma Internasional (GTI), khususnya di sektor K3 penanganan kebakaran (fire fighting) dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Maka dengan adanya update regulasi, Etria percaya akan semakin baik efektifitasnya.
Saat ini telah banyak praktisi K3 yang kerap melayani keperluan K3 untuk bidang usaha di Indonesia, baik pemerintahan maupun swasta.
Load more