Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan hal patut didukung semua pihak, baik usaha swasta, intansi pemerintahan, dan badan usaha milik negara (BUMN).
Hal tersebut menindaklajuti data yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada November 2023 lalu.
Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, periode 2019 hingga 2023 boleh dibilang sebagai tren terburuk masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Deputi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan, tren tersebut tercermin dari peningkatan jumlah klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) kepada pihaknya.
Maka revisi UU No. 1/1970 menjadi hal yang perlu dilakukan demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, dengan harapanya dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja serta penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
"Regulasi K3 di Indonesia ini belum di-update sejak 1970. Sudah lebih dari 50 tahun. Sudah sepatutnya memerlukan revisi undang-undang," ungkap Trainer dan Ahli K3 PT. Davai Karya Pratama, Etria Fatrina dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Load more