Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
“Saya telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby," ujar Jack Hartono, Direktur PT. Hitakara selaku Pendumas kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Menanggapi hal itu, Sugiyanto berjanji akan melibas para hakim mafia.
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, saat ini tim pemeriksa sudah bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor," ujar Sugiyanto kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Selanjutnya, tim Bawas MA meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam menjatuhkan perkara tersebut atas tidak.
Sedangkan, terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara Terdakwa Victor S. Bachtiar, Bawas MA baru menerima pengaduan melalui email pada 2 Agustus 2024.
"Untuk dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim PN Balikpapan atas nama Lila Sari yang kini menjabat Ketua PN Tanjung Redep, penyusunan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah selesai, dan tengah diajukan Nota Dinas Kumdis (Hukuman Disiplin) oleh Ketua Bawas kepada pimpinan Mahkamah Agung,” tegas Sugiyanto.
Di sisi lain, meskipun Arie Siswanto, SH, MH, Humas PN Balikpapan beralibi, pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp, melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023 sudah sesuai prosedur, tetapi faktanya berbeda dengan hasil temuan pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung.
Load more