Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI, Sugiyanto, SH, MH ikut menyoroti soal Mangapul, SH, MH yang disebut sebagai hakim Super Mafia di PN Surabaya.
Diketahui, Mangapul menjelang pensiun dalam sepekan telah membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda.
Pada 24 Juli 2024, Mangapul, SH, MH dan dua hakim yang duduk sebagai majelis dalam perkara pasal 338 KUHP, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara.
Enam hari kemudian, yakni pada 30 Juli 2024, Mangapul, SH, MH memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara.
Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan.
Load more