News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Pelajar Jadi Korban Prostitusi Anak Lewat MiChat, Dua Mucikari Ditangkap

Polsek Denpasar Barat, Bali, menangkap dua pria berinisial KAW (23) dan RMF (17) yang diduga mucikari. Keduanya menjajakan dua anak di bawah umur sebagai PSK.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:46 WIB
Pelaku KAW saat diamankan di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (2/8).
Sumber :
  • Aris Wiyanto/tvOne

Denpasar, tvOnenews.com - Polsek Denpasar Barat, Bali, menangkap dua pria berinisial KAW (23) dan RMF (17) yang diduga mucikari.

Keduanya menjajakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online dengan menggunakan aplikasi MiChat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, dua anak di bawah umur yang dijajakan kepada para lelaki hidung belang masih berstatus pelajar yaitu berinisial DNA (16) dan NNI (17).

"Untuk tersangka RMF kita tidak tampilkan karena masih di bawah umur, jadi tidak dihadirkan di sini," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (2/8).

Terungkapnya prostitusi online tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya prostitusi online yang berlokasi di sebuah indekos elit, di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kemudian, pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 01.00 WITA pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya di TKP ditemukan dua orang anak dibawah umur yaitu DNA dan NNI yang sedang menjajakan dirinya melalui sebuah aplikasi yang biasa dikenal oleh kalangan masyarakat bernama aplikasi hijau atau MiChat.

Saat DNA ditangkap oleh petugas dia baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki-laki berinisial MP. Sedangkan NNI saat itu sedang standbay menunggu tamu atau pelanggan.

"Setelah di interogasi diketahui bahwa DNA melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh tersangka KAW dan RMF dan menurut kesaksian DNA tersangka KAW memasarkan dirinya melalui aplikasi michat dengan harga per sekali kencan Rp200 ribu," imbuhnya.

Sedangkan, tersangka KAW mendapat Rp50 ribu per satu tamu yang berkencan dengan DNA. Kemudian, untuk tersangka RMF memasarkan DNA dengan harga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu dan tersangka RMF mendapatkan komisi Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu per satu tamu yang berkencan dengan DNA.

"Kemudian, untuk NNI memasarkan dirinya dibantu  juga oleh tersangka KAW, namun ironisnya setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar dari NNI," jelasnya.

Sementara, di hari itu saat dilakukan penangkapan tersangka RMF mendapati dirinya sedang duduk di salah satu Balebengong yang ada di kost elit sambil bersantai dan minum-minuman beralkohol. 

Sedangkan, tersangka KAW ditangkap di tempat yang berbeda, tepatnya di sebuah mini market di daerah Monang-maning, Denpasar, saat sedang menunggu DNA yang malam itu sudah janjian sebelumnya untuk mengambil fee dari DNA.

"Kedua tersangka tersebut mempekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan PSK. Kemudian dipasarkan melalui media sosial aplikasi michat dan saat memasarkannya pelaku berpura-pura sebagai menjadi DNA dan NNI saat ber transaksi dengan lelaki yang ingin membookingnya," ungkapnya.

Dari pengakuan DNA dan NNI sudah melakukan portitusi online tersebut sejak awal Bulan Februari 2024. Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan oleh kepolisian satu handpone merk realme 5, satu handpone merk OPPO A5S, satu kondom bekas pakai yang disita dari DNA, ung tunai disita dari DNA Rp 250 ribu hasil dari prostitusi online, dan uang tunai Rp 100 ribu disita dari tersangka RMF yang merupakan fee atas kegiatan mucikari RMF.

"Modus kedua pelaku bertindak sebagai admin, mereka yang bernegosiasi dengan pelanggan, baru setelah deal pelanggan bertemu dengan DNA dan NNI," ujarnya.

Atas tindakan para tersangka disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11, tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mucikari dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) ancaman pidana 1 tahun 4 bulan dan denda sebanyak- banyaknya Rp15.000, dan atau maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Terhadap anak sebagai pelaku atas nama RMF tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur serta tidak kita tampilkan dalam release karena anak dibawah umur," ujarnya. (awt/muu)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT