Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Divonis Tiga Tahun Penjara
- ANTARA
Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan selaku mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.(ant/lgn)
Load more