"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijat kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," terangnya.
Yessi menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak Pasal 83 Ayat 2 junto 76 Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more