Hendra menuturkan dalam kasus yang menewaskan Dini tersebut telah memiliki fakta-fakta lapangan yang ditunjukan oleh jaksa dan kepolisian.
Fakta-fakta tersebut, kata Hendra, sebagai bukti kuat sehingga putusan yang ada dinilai sangat jauh dari rasa keadilan.
"Bukti-bukti yang disampaikan jaksa harusnya sudah cukup kuat, ada rekaman, hasil visum juga ada, korbanya sampai meninggal harusnya sudah bisa sebagai landasan hakim menghukum pelaku dengan hukuman yang setimpal tapi ini malah di vonis bebas," kata Hendra.
Lebih lanjut, Hendra mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Ia juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) turun tangan memeriksa seluruh hakim yang mengadili kasus tersebut.
"Atas putusan yang sangat tidak mencerminkan rasa keadilan tersebut kami meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memeriksa seluruh hakim yang menangani perkara tersebut, kami juga mendorong kejaksaan untuk langsung mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Hendra.
Hendra menyampaikan rasa simpati dan dukungan untuk keluarga Dini serta mendesak aparat hukum bekerja profesional demi tegaknya keadilan.
Load more