Terlebih DPR merupakan lembaga wakil rakyat, tetapi tidak bersuara sama sekali terkait kepentingan publik.
"Tapi anehnya pada saat bersamaan DPR kelihatan suka bermain mata dan bersuara secara lantang apabila berbicara terkait kepentingan diri dan kepentingan partai," tambah Hasnu.
Berdasarkan fakta itu, kata Hasnu, proses pencalonan anggota DPR RI aktif sebagai calon anggota BPK kental dengan konflik kepentingan.
Sebab, mereka adalah kader partai politik - wajah ganda mereka adalah seorang politikus.
Tentu saja konflik kepentingan itu, kata Hasnu, membawa dampak negatif terhadap publik seperti korupsi dan merusak marwah BPK sebagai lembaga independen serta berintegritas.
"Contoh terdekatnya adalah 3 mantan anggota BPK dijerat kasus korupsi, kasus suap, dan pemerasan. Mereka adalah kader parpol," tegas Hasnu.
Karena itu, kata Hasnu, publik berharap agar proses pencalonan pimpinan BPK periode 2024-2029 jauh dari konflik kepentingan, korupsi dan nepotisme agar lembaga BPK kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Load more