Menurut Aryanto, kuli bangunan itu pasti akan jadi tersangka kasus Vina kembali jika sidang PK para terpidana gagal.
"Jadi untuk Pegi ini tergantung daripada PK. PK-nya diterima otomatis batal semua dan polisi wajib melakukan penyidikan ulang. Tapi, kalau PK-nya ditolak, Pegi pasti akan dijadikan tersangka lagi dengan mencari bukti baru," ujar dia.
Delapan para terpidana kasus Vina sudah mengumpulkan novum untuk dibawa ke sidang PK.
Salah satu mantan terpidana, Saka Tatal yang kini sudah bebas bahkan sudah dijadwalkan akan mengikuti sidang PK 24 Juli 2024 mendatang.
Sementara tujuh terpidana lainnya hingga kini masih mematangkan barang bukti yang akan dibawa ke sidang PK. (iwh)
Load more