GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penerapan Keadilan Restoratif Dikaji, Kenapa? Ternyata Karena Ini

Penerapan keadilan Restoratif kini dikaji Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Tentu, hal ini menuai pertanyaan publik. Ternyata, kajian itu adanya atas potensi
Jumat, 19 Juli 2024 - 00:02 WIB
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Ditjenpas Kemenkumham Pujo Harinto dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (17/7/2024)
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com -  Penerapan keadilan Restoratif kini dikaji  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung. Tentu, hal ini menuai pertanyaan publik.

Ternyata, kajian tersebut adanya atas potensi permasalahan. Hal ini dibeberkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Pujo Harinto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga menyebutkan, kegiatan dilakukan kedua pihak untuk mewujudkan keterpaduan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia tanpa terjadinya tumpang tindih antara para pihak.

”Menjawab kebutuhan pelaksanaan keadilan restoratif, Ditjenpas memiliki program Griya Abhipraya, yakni sarana yang dibentuk berdasarkan kebutuhan sistem hukum nasional sebagai upaya pemulihan warga binaan kembali ke masyarakat,” ujar Pujo dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (17/7), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Ia menyebutkan bentuk-bentuk pembinaan yang telah dilakukan kepada warga binaan dikategorikan menjadi dua, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.

Kategori pembinaan kepribadian meliputi sikap cinta tanah air, sikap spiritual, dan semua yang menyangkut aspek pribadi warga binaan.

Sementara itu, pembinaan kemandirian terdiri atas penyelenggaraan pendidikan nonformal serta pelatihan keterampilan yang telah berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada.

Dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Pujo menjelaskan bahwa pembimbingan yang  diberikan berdasarkan jenis kategori tindak pidana.

Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanna (KUHP) memuat tentang pemberian pidana alternatif paling lama lima tahun, sehingga pelaksanaan pidana alternatif dapat diimplementasikan kepada jenis kasus tindak pidana ringan atau yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Tanti Adriani Manurung menyampaikan pentingnya kerja sama antar-lembaga, khususnya Kejaksaan dan Kemenkumham dalam mengimplementasikan Pasal 70 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berisi kategori terhadap terdakwa yang dapat tidak diberikan tuntutan pidana penjara dalam proses peradilan pidana.

Aspek yang dimaksud itu, sambung dia, dapat diperoleh oleh asesmen yang dilakukan terhadap terdakwa oleh pembimbing kemasyarakatan yang di dalamnya memuat tentang aspek-aspek tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani buka suara laporan awal soal Anggota Polisi muda, Bripda DP yang meninggal dunia diduga dianiaya seniornya di
Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Bintang AC Milan, Rafael Leao, tak menyembunyikan kekecewaannya setelah gol kemenangan Parma di San Siro pada laga Liga Italia, Minggu (22/2/2026).
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyampaikan, bahwasanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mulai dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Mendadak Ingin Buang Air Besar Setelah Buka Puasa, Normal atau Tanda Masalah Pencernaan?

Mendadak Ingin Buang Air Besar Setelah Buka Puasa, Normal atau Tanda Masalah Pencernaan?

Sering ingin BAB setelah buka puasa bisa jadi pertanda pencernaan sensitif. Ketahui penyebab dan cara mengatasinya agar puasa tetap lancar.

Trending

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Disindir Rafael Leao! Gol Kontroversial Parma Bikin AC Milan Murka

Bintang AC Milan, Rafael Leao, tak menyembunyikan kekecewaannya setelah gol kemenangan Parma di San Siro pada laga Liga Italia, Minggu (22/2/2026).
Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Usai Lebaran, DPR Mulai Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Dasco menyampaikan, bahwasanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mulai dibahas pada masa sidang selanjutnya.
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani buka suara laporan awal soal Anggota Polisi muda, Bripda DP yang meninggal dunia diduga dianiaya seniornya di
Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT